JENIS KEBUTUHAN FORMASI
Jenis kebutuhan pada Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga
Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan
Puskesmas Tahun 2026 dibagi menjadi:
-
Formasi khusus dialokasikan bagi pegawai yang aktif bekerja secara terus
menerus pada UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan UPTD Puskesmas
serta melamar pada tempat bekerjanya tersebut.
-
Formasi umum dialokasikan bagi pelamar umum (yang tidak termasuk
dalam kriteria angka 1 (satu)) dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.
Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai
Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi jabatan
yang dibutuhkan dan unit penempatan Pegawai yang Berasal dari Tenaga
Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan
Puskesmas Tahun 2026 adalah sebagai berikut
-
Jumlah pelamar yang dapat mengajukan lamaran pada formasi umum
adalah maksimal 5 (lima) kali jumlah masing-masing formasi yang
dibutuhkan
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar wajib melakukan registrasi secara online pada laman resmi
Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD
UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 pada laman
resmi https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/
dengan tata cara
sebagai berikut:
-
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi BLUD dan 1 (satu)
jenis jabatan yang tersedia.
-
Pelamar wajib memiliki alamat email dan nomor whatsapp yang aktif untuk
melakukan proses registrasi.
-
Pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu dengan
melakukan registrasi akun baru (klik Daftar) pada laman resmi
https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/
.
-
Setelah membuat akun, pelamar dapat login menggunakan username dan
password yang telah dibuat.
-
Pelamar mengisi data diri secara teliti dan sesuai dengan data yang dimiliki
agar tidak terjadi kesalahan data yang mengakibatkan gugurnya pelamar di
tahap seleksi administrasi
-
Pelamar memilih jenis jabatan dan unit kerja sesuai dengan yang dilamar.
-
Pelamar mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan, memastikan
dokumen yang terunggah adalah hasil pemindaian berkas / scan, dapat
dibaca dengan baik, jelas dan utuh (tidak terpotong), sesuai dengan format
dan ukuran yang telah ditentukan. Adapun dokumen yang diunggah adalah
sebagai berikut:
-
surat lamaran ditujukan kepada pimpinan BLUD UPTD Rumah Sakit /
Puskesmas yang dilamar, diketik, ditandatangani tinta hitam dan
dibubuhi materai Rp. 10.000 (format surat sesuai Lampiran I);
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH) singkat, diketik dan ditandatangani tinta
hitam (format DRH sesuai Lampiran II);
-
KTP elektronik (e-KTP) asli;
-
pas foto berwarna, tampak muka/wajah dengan jelas;
-
surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pada fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah;
-
pas foto berwarna, tampak muka/wajah dengan jelas;
-
surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pada fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah;
-
ijazah asli / fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
sesuai
dengan persyaratan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar, bagi
lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah asli /
fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan telah
disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
-
transkrip / daftar nilai asli / fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat
yang
berwenang yang digunakan untuk melamar, bagi lulusan perguruan
tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
-
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan
sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi jabatan yang mensyaratkan
kepemilikan STR;
-
surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp.
10.000 (format surat sesuai Lampiran III);
-
pelamar formasi khusus melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja
secara terus menerus pada pimpinan BLUD UPTD Rumah Sakit /
Puskesmas yang dilamar, ditandatangani oleh pimpinan BLUD (format
surat sesuai Lampiran IV);
-
khusus pelamar yang melamar pada formasi jabatan Tenaga Pendukung
Pelayanan (Sopir) melampirkan SIM A yang masih berlaku; dan
-
dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat pelatihan keperawatan
anestesi dan surat keterangan disabilitas diunggah dalam bentuk format
.pdf, sedangkan video singkat diunggah dalam bentuk link/alamat
Unifrom Resource Location (URL) yang dapat diakses/dibuka oleh Tim
Pengadaan Seleksi.
-
Setelah dilakukan unggah dokumen, pelamar dihadapkan pada layar
resume/rangkuman data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah
pada menu-menu sebelumnya. Pastikan data yang diisi dan seluruh
dokumen unggahan sudah benar dan sesuai dengan data yang dimiliki. Jika
sudah yakin, pelamar dapat melakukan pendaftaran dengan mengklik
tombol Daftar. Setelah melakukan pendaftaran, seluruh data dan dokumen
yang terunggah tidak dapat diubah kembali. Proses pendaftaran telah
berhasil, pelamar dapat mengunduh (download) Kartu Pendaftaran.
-
Penyampaian berkas lamaran disampaikan dengan mengunggah berkas
lamaran sebagaimana disebutkan di atas melalui laman resmi
https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/
. Tim Pelaksanaan
Seleksi tidak menerima pendaftaran selain melalui laman resmi Pengadaan
Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD
Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026.
Tahapan Dan Ketentuan Seleksi
Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya
pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026
terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
-
Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilaksanakan dengan mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen persyaratan pendaftaran.
-
Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB)
-
Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB)
dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan (TKB)
merupakan pelamar yang telah diumumkan lulus pada Seleksi
Administrasi.
-
Hasil akhir seleksi ditentukan berdasarkan pengolahan hasil integrasi
nilai TKD dan TKB dengan ketentuan:
- TKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
- TKB sebesar 60% (enam puluh persen).
-
Penentuan kelulusan akhir ditentukan dari peringkat hasil pengolahan
integrasi CAT BKN.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Jadwal pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga
Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan
Puskesmas Tahun 2026 dapat dilihat secara daring/online melalui laman resmi
https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/
| No |
Tahap |
Tanggal |
| 1 |
Pengumuman Seleksi |
26 Jan 2026
|
| 2 |
Pendaftaran Seleksi |
26 Jan - 02 Feb 2026
|
| 3 |
Seleksi Administrasi |
03 - 05 Feb 2026
|
| 4 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
06 Feb 2026
|
| 5 |
Masa Sanggah |
07 - 09 Feb 2026
|
| 6 |
Jawab Sanggah |
07 - 10 Feb 2026
|
| 7 |
Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
11 Feb 2026
|
| 8 |
Penjadwalan TKD dan TKB |
12 Feb 2026
|
| 9 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat TKD dan TKB |
13 Feb 2026
|
| 10 |
Pelaksanaan TKD dan TKB |
23 Feb 2026
|
| 11 |
Pengumuman Hasil Kelulusan TKD dan TKB |
26 Feb 2026
|
| 12 |
Pendaftaran Kembali bagi Pelamar yang Lulus Seleksi |
27 - 28 Feb 2026
|
Pemberkasan / Pendaftaran kembali bagi Pelamar yang Lulus Seleksi
-
Setelah dinyatakan lulus, Calon Pegawai yang Berasal dari Tenaga
Profesional Lainnya melakukan pemberkasan pada Tanggal 27 - 28
Februari 2026, Pukul 08.00 - 14.00 WITA dengan menyerahkan seluruh
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), dan Kartu Pendaftaran Peserta pada masing-masing
BLUD yang dilamar.
-
Pelamar yang lulus sampai dengan seleksi akhir dinyatakan gugur
apabila:
-
tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai batas
waktu yang ditentukan; dan
-
mengundurkan diri.
-
Pelamar yang dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya
berdasarkan urutan peringkat hasil CAT BKN.
Lain - Lain
-
Seluruh proses dan tahapan Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal
dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum
Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 tidak dipungut biaya dan Tim
Pelaksanaan Seleksi tidak bertanggungjawab apabila terjadi pungutan
dari pihak lain yang mengatasnamakan Tim Pelaksanaan Seleksi.
-
Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan
seleksi ditanggung oleh pelamar.
-
Pelamar harus membaca dengan cermat persyaratan dan ketentuan
dalam pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga
Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan
dan Puskesmas Tahun 2026.
-
Kesalahan pelamar dalam memahami segala ketentuan dan persyaratan
yang telah disampaikan, menjadi tanggung jawab pelamar.
-
Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi
pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap GUGUR
dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Pengadaan Pegawai yang
Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit
Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026.
-
Kelulusan pelamar pada setiap tahap seleksi ditentukan oleh
kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang
menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi
Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada
BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026
dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah
penipuan. Tim Pelaksanaan Seleksi tidak bertanggung jawab atas
perbuatan pihak atau oknum tersebut.
-
Pelamar yang memberikan informasi tidak benar dan terbukti
melakukan manipulasi, rekayasa atau memalsukan data/dokumen,
dibatalkan kelulusannya dan/atau diberhentikan sebagai Pegawai
Tenaga Profesional Lainnya BLUD UPTD Rumah Sakit / Puskesmas,
serta dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan Seleksi
Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada
BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026
dapat diakses melalui:
-
laman resmi https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/
dan masing-masing media sosial BLUD UPTD Rumah Sakit /
Puskesmas; dan
-
pelayanan pengaduan terkait Seleksi Pengadaan Pegawai yang
Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah
Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 dapat
dilakukan melalui:
-
BLUD UPTD RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS GIANYAR I
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS GIANYAR II
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS BLAHBATUH I
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS BLAHBATUH II
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS SUKAWATI I
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS SUKAWATI II
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS UBUD I
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS UBUD II
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS PAYANGAN
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS TEGALLALANG I
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS TEGALLALANG II
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS TAMPAKSIRING I
[email protected]
-
BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS TAMPAKSIRING II
[email protected]
-
Keputusan Tim Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal
dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum
Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
Informasi Kontak
Pelayanan pengaduan terkait Seleksi Pengadaan Pegawai yang
Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah
Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 dapat
dilakukan melalui
Persyaratan Lamaran
enerimaan Calon Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya
pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026
bersifat terbuka untuk umum, dengan persyaratan sebagai berikut:
-
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dikecualikan bagi:
- pelamar jabatan Dokter Umum dan Dokter Spesialis, dapat melamar
dengan batas usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada
saat
melamar; dan
- pelamar dari formasi khusus, dapat melamar dengan batas usia
paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melamar
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis.
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan
oleh dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
formasi
yang dibutuhkan.
-
Jumlah pelamar yang dapat mengajukan lamaran pada formasi umum
adalah maksimal 5 (lima) kali jumlah masing-masing formasi yang
dibutuhkan.
-
Persyaratan Khusus
Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan khusus
lainya, sebagai berikut:
-
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki
ijazah
yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
-
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMK/SMA Sederajat,
memiliki ijazah SLTA/SMK/SMA Sederajat yang terdaftar di kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
-
Pelamar yang melamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan dan
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR
(bukan STR internship) sesuai jabatan yang dilamar, STR Dokter Spesialis
sesuai jenis spesialisasinya.
-
Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)
harus masih berlaku pada saat mengajukan lamaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
-
Pelamar yang melamar pada formasi jabatan Tenaga Pendukung Layanan
(Sopir Ambulance) harus melampirkan SIM A yang masih berlaku pada
saat melamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis
pada SIM A.
-
Pelamar formasi khusus, wajib mengunggah Surat Keterangan aktif
bekerja secara terus menerus pada instansi BLUD yang dilamar,
ditandatangani oleh pimpinan BLUD UPTD Rumah Sakit / Puskesmas.
-
Persyaratan Bagi Penyandang Disabilitas
Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah /
Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
-
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang akan dilamar.