Loading...

Informasi

Panduan & Syarat

Pengumuman

No Judul Tanggal

JENIS KEBUTUHAN FORMASI

Jenis kebutuhan pada Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 dibagi menjadi:
  1. Formasi khusus dialokasikan bagi pegawai yang aktif bekerja secara terus menerus pada UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan UPTD Puskesmas serta melamar pada tempat bekerjanya tersebut.
  2. Formasi umum dialokasikan bagi pelamar umum (yang tidak termasuk dalam kriteria angka 1 (satu)) dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai

Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi jabatan yang dibutuhkan dan unit penempatan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 adalah sebagai berikut

Tenaga Kesehatan
No BLUD UPTD Jabatan Kualifikasi Pendidikan Alokasi Formasi Penempatan
Umum Khusus Jumlah
Tenaga Teknis
No BLUD UPTD Jabatan Kualifikasi Pendidikan Alokasi Formasi Penempatan
Umum Khusus Jumlah
  • Jumlah pelamar yang dapat mengajukan lamaran pada formasi umum adalah maksimal 5 (lima) kali jumlah masing-masing formasi yang dibutuhkan

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar wajib melakukan registrasi secara online pada laman resmi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 pada laman resmi https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/ dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi BLUD dan 1 (satu) jenis jabatan yang tersedia.
  2. Pelamar wajib memiliki alamat email dan nomor whatsapp yang aktif untuk melakukan proses registrasi.
  3. Pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu dengan melakukan registrasi akun baru (klik Daftar) pada laman resmi https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/ .
  4. Setelah membuat akun, pelamar dapat login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  5. Pelamar mengisi data diri secara teliti dan sesuai dengan data yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan data yang mengakibatkan gugurnya pelamar di tahap seleksi administrasi
  6. Pelamar memilih jenis jabatan dan unit kerja sesuai dengan yang dilamar.
  7. Pelamar mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan, memastikan dokumen yang terunggah adalah hasil pemindaian berkas / scan, dapat dibaca dengan baik, jelas dan utuh (tidak terpotong), sesuai dengan format dan ukuran yang telah ditentukan. Adapun dokumen yang diunggah adalah sebagai berikut:
    1. surat lamaran ditujukan kepada pimpinan BLUD UPTD Rumah Sakit / Puskesmas yang dilamar, diketik, ditandatangani tinta hitam dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format surat sesuai Lampiran I);
    2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) singkat, diketik dan ditandatangani tinta hitam (format DRH sesuai Lampiran II);
    3. KTP elektronik (e-KTP) asli;
    4. pas foto berwarna, tampak muka/wajah dengan jelas;
    5. surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
    6. pas foto berwarna, tampak muka/wajah dengan jelas;
    7. surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
    8. ijazah asli / fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah asli / fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
    9. transkrip / daftar nilai asli / fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yang digunakan untuk melamar, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
    10. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi jabatan yang mensyaratkan kepemilikan STR;
    11. surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp. 10.000 (format surat sesuai Lampiran III);
    12. pelamar formasi khusus melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja secara terus menerus pada pimpinan BLUD UPTD Rumah Sakit / Puskesmas yang dilamar, ditandatangani oleh pimpinan BLUD (format surat sesuai Lampiran IV);
    13. khusus pelamar yang melamar pada formasi jabatan Tenaga Pendukung Pelayanan (Sopir) melampirkan SIM A yang masih berlaku; dan
    14. dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat pelatihan keperawatan anestesi dan surat keterangan disabilitas diunggah dalam bentuk format .pdf, sedangkan video singkat diunggah dalam bentuk link/alamat Unifrom Resource Location (URL) yang dapat diakses/dibuka oleh Tim Pengadaan Seleksi.
  8. Setelah dilakukan unggah dokumen, pelamar dihadapkan pada layar resume/rangkuman data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah pada menu-menu sebelumnya. Pastikan data yang diisi dan seluruh dokumen unggahan sudah benar dan sesuai dengan data yang dimiliki. Jika sudah yakin, pelamar dapat melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol Daftar. Setelah melakukan pendaftaran, seluruh data dan dokumen yang terunggah tidak dapat diubah kembali. Proses pendaftaran telah berhasil, pelamar dapat mengunduh (download) Kartu Pendaftaran.
  9. Penyampaian berkas lamaran disampaikan dengan mengunggah berkas lamaran sebagaimana disebutkan di atas melalui laman resmi https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/ . Tim Pelaksanaan Seleksi tidak menerima pendaftaran selain melalui laman resmi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026.

Tahapan Dan Ketentuan Seleksi

Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
  1. Seleksi Administrasi
    Seleksi Administrasi dilaksanakan dengan mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen persyaratan pendaftaran.
  2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB)
    1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    2. Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan (TKB) merupakan pelamar yang telah diumumkan lulus pada Seleksi Administrasi.
    3. Hasil akhir seleksi ditentukan berdasarkan pengolahan hasil integrasi nilai TKD dan TKB dengan ketentuan:
      1. TKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
      2. TKB sebesar 60% (enam puluh persen).
    4. Penentuan kelulusan akhir ditentukan dari peringkat hasil pengolahan integrasi CAT BKN.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Jadwal pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 dapat dilihat secara daring/online melalui laman resmi https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/

No Tahap Tanggal
1 Pengumuman Seleksi 26 Jan 2026
2 Pendaftaran Seleksi 26 Jan - 02 Feb 2026
3 Seleksi Administrasi 03 - 05 Feb 2026
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 06 Feb 2026
5 Masa Sanggah 07 - 09 Feb 2026
6 Jawab Sanggah 07 - 10 Feb 2026
7 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 11 Feb 2026
8 Penjadwalan TKD dan TKB 12 Feb 2026
9 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat TKD dan TKB 13 Feb 2026
10 Pelaksanaan TKD dan TKB 23 Feb 2026
11 Pengumuman Hasil Kelulusan TKD dan TKB 26 Feb 2026
12 Pendaftaran Kembali bagi Pelamar yang Lulus Seleksi 27 - 28 Feb 2026

Pemberkasan / Pendaftaran kembali bagi Pelamar yang Lulus Seleksi

  1. Setelah dinyatakan lulus, Calon Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya melakukan pemberkasan pada Tanggal 27 - 28 Februari 2026, Pukul 08.00 - 14.00 WITA dengan menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Kartu Pendaftaran Peserta pada masing-masing BLUD yang dilamar.
  2. Pelamar yang lulus sampai dengan seleksi akhir dinyatakan gugur apabila:
    1. tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai batas waktu yang ditentukan; dan
    2. mengundurkan diri.
  3. Pelamar yang dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya berdasarkan urutan peringkat hasil CAT BKN.

Template Berkas

No Nama Berkas File

Lain - Lain

  1. Seluruh proses dan tahapan Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 tidak dipungut biaya dan Tim Pelaksanaan Seleksi tidak bertanggungjawab apabila terjadi pungutan dari pihak lain yang mengatasnamakan Tim Pelaksanaan Seleksi.
  2. Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan seleksi ditanggung oleh pelamar.
  3. Pelamar harus membaca dengan cermat persyaratan dan ketentuan dalam pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026.
  4. Kesalahan pelamar dalam memahami segala ketentuan dan persyaratan yang telah disampaikan, menjadi tanggung jawab pelamar.
  5. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap GUGUR dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026.
  6. Kelulusan pelamar pada setiap tahap seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Tim Pelaksanaan Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
  7. Pelamar yang memberikan informasi tidak benar dan terbukti melakukan manipulasi, rekayasa atau memalsukan data/dokumen, dibatalkan kelulusannya dan/atau diberhentikan sebagai Pegawai Tenaga Profesional Lainnya BLUD UPTD Rumah Sakit / Puskesmas, serta dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Pengumuman dan informasi lain yang berkaitan dengan Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 dapat diakses melalui:
    1. laman resmi https://rekrutmenbludkesehatan.gianyarkab.go.id/ dan masing-masing media sosial BLUD UPTD Rumah Sakit / Puskesmas; dan
    2. pelayanan pengaduan terkait Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 dapat dilakukan melalui:
      1. BLUD UPTD RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN
        [email protected]
      2. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS GIANYAR I
        [email protected]
      3. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS GIANYAR II
        [email protected]
      4. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS BLAHBATUH I
        [email protected]
      5. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS BLAHBATUH II
        [email protected]
      6. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS SUKAWATI I
        [email protected]
      7. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS SUKAWATI II
        [email protected]
      8. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS UBUD I
        [email protected]
      9. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS UBUD II
        [email protected]
      10. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS PAYANGAN
        [email protected]
      11. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS TEGALLALANG I
        [email protected]
      12. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS TEGALLALANG II
        [email protected]
      13. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS TAMPAKSIRING I
        [email protected]
      14. BLUD UPTD UPTD PUSKESMAS TAMPAKSIRING II
        [email protected]
  9. Keputusan Tim Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi Kontak

Pelayanan pengaduan terkait Seleksi Pengadaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 dapat dilakukan melalui
No BLUD UPTD Email

Persyaratan Lamaran

enerimaan Calon Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD UPTD Rumah Sakit Umum Payangan dan Puskesmas Tahun 2026 bersifat terbuka untuk umum, dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Persyaratan Umum
    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dikecualikan bagi:
      1. pelamar jabatan Dokter Umum dan Dokter Spesialis, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melamar; dan
      2. pelamar dari formasi khusus, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melamar
    4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
    6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
    9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan formasi yang dibutuhkan.
    10. Jumlah pelamar yang dapat mengajukan lamaran pada formasi umum adalah maksimal 5 (lima) kali jumlah masing-masing formasi yang dibutuhkan.
  2. Persyaratan Khusus
    Selain memenuhi persyaratan umum, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan khusus lainya, sebagai berikut:
    1. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
    2. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMK/SMA Sederajat, memiliki ijazah SLTA/SMK/SMA Sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
    3. Pelamar yang melamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan dan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan STR internship) sesuai jabatan yang dilamar, STR Dokter Spesialis sesuai jenis spesialisasinya.
    4. Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) harus masih berlaku pada saat mengajukan lamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
    5. Pelamar yang melamar pada formasi jabatan Tenaga Pendukung Layanan (Sopir Ambulance) harus melampirkan SIM A yang masih berlaku pada saat melamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada SIM A.
    6. Pelamar formasi khusus, wajib mengunggah Surat Keterangan aktif bekerja secara terus menerus pada instansi BLUD yang dilamar, ditandatangani oleh pimpinan BLUD UPTD Rumah Sakit / Puskesmas.
  3. Persyaratan Bagi Penyandang Disabilitas
    Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai jabatan yang akan dilamar.